ZISWAF

Pengetahuan

Zakat merupakan salah satu rukun islam (Arkanu Al islam) yang diwajibkan kepada seluruh umat islam yang memiliki kemampuan untuk mengadakannya. Menurut istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (Mustahiqin).

Zakat  adalah upaya dalam mengurangi proses ketimpangan sosial ekonomi. Melalui zakat, orang-orang yang memiliki kemampuan finansial  (Muzakki) membantu saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan (Mustahiqqin/Mustadh’afin) dengan demikian  kemaslahatan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan dengan prinsip yang kuat membantu kaum yang dilemah

Di tengah Pandemi COVID-19 dimana umat yang dimiskinkan oleh sistem yang serakah akan menjadikorban paling terdampak, maka Zakat sebagai satu syariat yang diwajibkan pada setiap muslim yangmampu. Zakat adalah hak bagi mereka yang dilemahkan (Mustahiqqin/Mustadh’afin)  dan kewajiban bagimereka yang memeiliki kemampuan lebih secara finansial (Muzakki).

Dasar Hukum

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW. bersabda,

“Harta tidak berkurang karena shadaqah (zakat) dan shadaqah (zakat) tidak diterima dari penghianatan” (HR Muslim). 

Kewajiban atas zakat ditegaskan oleh Allah  SWT dalam firmannya:

“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supay kamu diberi rahmat”. (Surat An Nur 24:56)

Pada ayat yang lain allah berfirman:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az zariyat 51:19)

 “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum 39)

Siapa saja yang memiliki kewajiban untuk berzakat?

Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang Muslim yang telah memenuhi ketentuan  yang disyariatkan . MenurutWahbah Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu, ada 9 syarat wajib bagi orang yang akan membayar zakat, yaitu:

  1. Muslim, yaitu orang yang beragama Islam.
  2. Merdeka, seorang hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat
  3. Baligh dan berakal, ini menurut pendapat Hanafiyah, sementara Mazhab Syafi‟I, Ahmad, dan Maliki tidak mensyaratkannya.
  4. Harta simpanan yang dimiliki tergolong jenis simpanan wajib dizakati.
  5. Harta telah Mencapai nishab, yaitu standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam.
  6. Harta kepemilikan penuh, harta harus berada dibawah kontrol dan kekuasaan pemiliknya, bukan harta milik atau kepunyaanorang lain.
  7. Memenuhi haul, yaitu berlalunya masa 12 bulan qamariyah (1 tahun dalam hitungan Hijriyah sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakat wajibnya dikeluarkan setiap panen).
  8. Tidak berutang. Melebihi kebutuhan pokok, harta tersebut merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagikehidupan muzaki dan orang yang berada dibawah tanggungannya, seperti anak, istri, pembantu, dan asuhannya.