Dalam mengelola amanah dana umat, Daulat Umat akan menyalurkan dana umat ke dalam beberapa program yang terbagi ke dalam 4 kategori:
1. Daulat Pendampingan
Melalui program ini, Daulat Umat akan membantu proses pendampingan hukum individu dari kelompok ekonomi lemah dan marjinal yang sedang berjuang mendapatkan keadilan. Proses pemilihan penerima dari program ini akan melibatkan mekanisme penilaian yang ketat untuk memastikan peneriman dan kasus hukum terkait dengan peneriman memenuhi prinsip dan dan semangat Daulat Umat.
2. Daulat Pendidikan
Melalui program ini, Daulat Umat akan memfasilitasi dan menyediakan bekal dan proses pendidikan generasi penerus dari kelompok ekonomi lemah dan marjinal. Selain itu, Daulat Umat menyalurkan dana umat untuk menaja pembangunan institusi pendidikan yang senafas dengan dan berkomitmen pada aprinsip dan semangat Daulat Umat.
3. Daulat Ekonomi
Melalui program ini, Daulat Umat akan mendampingi proses penguatan ekonomi berbasis komunal di kelompok ekonomi lemah dan marjinal. Kerja pendampingan ini meliputi penyelenggaraan pelatihan, pengadaan alat produksi, dan pemberian modal usaha kelompok untuk aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip dan semangat Daulat Umat
4. Daulat Agraria
Melalui program ini, Daulat Umat akan menaja pembentukan lahan dan sistem pertanian komunal dengan menyediakan tanah pertanian produktif bagi buruh tani, petani tuna kisma, dan petani gurem. Pendanaan program ini sebagian besar akan akan diperoleh dari #ArisanWakaf yang sedang dalam proses penyempurnaan.
5. Daulat Kemanusiaan
Melalui program ini, Daulat Umat menyediakan dana tanggap darurat untuk merespon setiap bencana kemanusiaan baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, dengan menyediakan bantuan kebutuhan pokok berupa makanan dan pakaian layak pakai, serta bantuan alat kesehatan dan obat-obatan.
Merespon situasi pandemi Covid-19, hasil pengumpulan zakat akan disalurkan kepada delapan (8) golongan yang telah ditentukan secara hukum Islam (fikih) dengan memprioritaskan kepada golongan golongan fakir dan miskin atau lapisan masyarakat yang terpinggirkan. Penyaluran zakat akan disalurkan melalui dua cara (1) melalui Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) kepada buruh-buruh perempuan di perkotaan Jakarta dan (2) golongan fakir dan miskin yang terdampak Covid-19 melalui Forum Islam Progresif dan FNKSDA.